2. Penataan Tata Laksana

Penataan Tatalaksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

c. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

a. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :

1) Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;

2) Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan

3) Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

b. E-Office Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu :

1) Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;

2) Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan

3) Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.

c. Keterbukaan Informasi Publik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :

1) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan

2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.

Skip to content