Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
POKJA I MANAJEMEN PERUBAHAN
Manajemen Perubahan Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota Satuan Kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:
a. Penyusunan Tim Kerja.
TIM Kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui Program, kegiatan dan Inovasi di 6 Area Perubahan (6 Komponen Pengungkit),
TIM kerja akan menjadi Motor dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, dengan kegiatan:
a) Membentuk Tim Kerja WBK/WBBM dengan tahapan:
(1) membuat undangan Pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM;
(2) melaksanakan rapat Pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM;
(3) Penentuan anggota Tim Kerja WBK/WBBM harus memiliki kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak bermasalah, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan disiplin;
(4) pengesahan Tim Kerja WBK/WBBM; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan rapat
Dokumen Laporan pelaksanaan Pembentukan Tim kerja WBK / WBBM.
Riwayat Hidup dan rekam jejak anggota Tim
Rekomendasi Irjen/Kakanwil
b) Penentuan anggota Tim selain pimpinan, dipilih melalui prosedur/ mekanisme yang jelas, dengan tahapan:
(1) Pimpinan, pejabat, dan pihak terkait melakukan seleksi untuk membentuk Tim kerja;
(2) Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
1. Kompetensi,
2. Memahami tusi
3. Berdedikasi
4. Tidak bermasalah
5. Tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan disiplin.
(3) Rapat penentuan Tim kerja
(4) Penetapan Tim kerja; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi
Riwayat Hidup dan rekam jejak anggota Tim Rekomendasi Irjen/Kakanwil
Notula rapat
SK Tim Kerja WBK/WBBM
b. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Dokumen rencana Pembangunan Zona Integritas adalah Program, Kegiatan dan Inovasi yang akan dilaksanakan dalam melakukan perubahan yang berisi tentang target, waktu dan hasil yang ingin dicapai, disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat diwilayah masing-masing, meliputi kegiatan:
a) Membuat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM . Tiap-tiap penganggung jawab yang ditunjuk agar mebuat rencana aksi ZI menuju WBK/WBBM (kapan dimulai, berapa lama, target yang akan dicapai). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan, absensi serta foto
dokumen rencana aksi
dokumen Laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI
b) Dalam dokumen pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM harus ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM. Target prioritas adalah hasil yang ingin dicapai dalam tiap-tiap kegiatan, Program dan Inovasi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan serta membawa dampak menuju kearah yang lebih baik, dengan cara:
(1) tentukan target prioritas yang dirasa mudah diraih atau dicapai di tiap komponen perubahan;
(2) penentuan target-target prioritas harus melibatkan seluruh Tim Kerja;
(3) Melaksanakan Analisa dan Evaluasi pada masing-masing Rencana Kerja dan Rencana Aksi yang terlaksana maupun tidak;
(4) membuat SK Kepala Satker tentang rencana Pembangunan Zona integritas; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen rencana aksi yang berisi target prioritas;
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI;
Keputusan tentang rencana Pembangunan Zona integritas dan target prioritas.
c) Proses Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM harus disosialisasikan kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai, melalui kegiatan:
(1) Sosialisasi kepada pegawai melalui:
– Pengarahan saat apel pagi, rapat staf secara periodik
– Pendampingan/pembinaan oleh pusat dan wilayah terkait program, kegiatan dan inovasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
– Pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kerja;
(2) Sosialisasi kepada masyarakat melalui : – Website – Media sosial – Media elektronik/ cetak – Pemasangan spanduk dan banner
(3) Membuat laporan sosialisasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
capture website, medsos, kliping, foto serta majalah Hukum dan HAM;
dokumen laporan sosialisasi.
c. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.
Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM kegiatan pemantauan/ monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara kontinyu, dalam rangka pencapaian target pembangunan ZI, pada tiap-tiap komponen, melalui:
a) kegiatan Pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
(1) pelaksanaan kegiatan harus melibatkan seluruh anggota Tim
(2) membuat laporan hasil pelaksanaan masing-masing rencana aksi yang telah dilaksanakan
(3) membuat dokumentasi berupa foto-foto kegiatan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh Tim Kerja WBK/WBBM
dokumentasi (foto kegiatan)
b) monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas secara berkala
(1) melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi secara bulanan
(2) membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi bulanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan
c) tindaklanjut hasil monitoring dan evaluasi Menyusun laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti
d. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja disatuan kerjanya sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik, melalui upaya:
a) pimpinan (Kepala Satuan Kerja serta pejabat struktural dibawahnya) harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, dengan:
(1) keteladanan yang ditunjukkan oleh pimpinan akan menjadi panutan bagi bawahannya.
(2) keteladanan mempunyai pengaruh besar dalam pembentukan pribadi seseorang;
(3) keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumentasi kegiatan kerjasama, kegiatan sinergitas, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, press release yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja/ pejabat struktural
Absensi Pimpinan Satuan Kerja dan pejabat struktural
Foto/dokumentasi pimpinan Satuan Kerja/pejabat struktural sebagai pembina upacara
b) agen perubahan harus sudah ditetapkan:
(1) membuat undangan penetapan agen perubahan
(2) melaksanakan rapat penetapan agen perubahan
(3) penentuan agen perubahan harus menjadi contoh bagi pegawai lainnya, memiliki kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan perilaku
(4) pengesahan agen perubahan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan rapat
dokumen laporan pelaksanaan penetapan agen perubahan
riwayat hidup dan rekam jejak agen perubahan
rekomendasi Irjen/Kakanwil
c) budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi:
(1) menerapkan budaya kerja sebagaimana tertuang dalam kode etik dan perilaku
(2) berikan reward and punishment
(3) Membuat laporan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya
rekap absensi pegawai
dokumentasi program reward and punishment
d) setiap anggota organisasi harus terlibat dalam pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, melalui upaya:
(1) penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai
(2) penerapan tata nilai kami PASTI
(3) apel pagi dan apel sore
(4) jum’at olahraga
(5) kegiatan rohani
(6) coffee morning
(7) Membuat laporan Hasil Kegiatan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen pakta integritas
dokumen Laporan hasil kegiatan pembanguanan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian
Dokumentasi kegiatan ZI