5. PENGUATAN PENGAWASAN

PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta yang bersih dan bebas dari korupsi. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:

A. PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Lapas Kelas IIA Yogyakarta telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi melalui pemasangan spanduk dan banner larangan gratifikasi dan sosialisasi pengendalian gratifikasi ke pegawai. Selanjutnya untuk eksternal, kami melakukan sosialisasi ke pusat wisata D.I. Yogyakarta sepanjang jalan Malioboro dan di Titik 0 kilometer dibalut acara sepeda bersama seluruh pegawai. Ada pula acara mancing bersama, dilaksanakan di bilangan Godean Yogyakarta. Acara sosialisasi ini diikuti pegawai, masyarakat, dengan menghadirkan acara hiburan berupa elektone dangdut.

Lapas Kelas IIA Yogyakarta mengimplementasikan pengendalian gratifikasi dengan cara: (a) Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG); (b) Pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada pelayanan.

B. PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH (SPIP)

Penerapan sistem pengendalian internal pemerintah di Lapas Kelas IIA Yogyakarta dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:

Membangun lingkungan pengendalian melalui : (1) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik; (2) Membentuk Tim SPIP; (3) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan yang berupa sosialisasi SPIP.
Melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan melalui : (1) Melakukan identifikasi risiko; (2) Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampak.
Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
Menginformasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait melalui sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel pagi dan sore.

C. PENGADUAN MASYARAKAT

Penerapan layanan pengaduan masyarakat dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:

Implentasi Kebijakan Pengaduan Masyarakat direalisasikan melalui : (1) Menunjuk petugas Pengaduan Masyarakat; (2) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan; (3) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan; (4) Pengelolaan Pengaduan melalui Media WEB, aplikasi ELAPOR, Facebook, Twitter, Instagram, WA.
Pengaduan masyarakat yang diterima ditindaklanjuti dengan : (1) Merespon pengaduan masyarakat; (2) Menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dengan cara : (1) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi pengaduan mayarakat; (2) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

D. WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Penerapan whistle blowing system dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:

Melakukan Internalisasi tentang Whistle-Blowing System pada seluruh pegawai melalui apel pagi/sore;
Menyediakan aplikasi Whistle Blowing System;
Melakukan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal;
Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal .

E. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Penerapan whistle blowing system dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:

Melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
Melakukan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan kepada pegawai;

Menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan;
Melakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan;
Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan.

Skip to content