3. Penataan Sistem Manajemen SDM

III. Penataan Sistem Manajemen SDM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

1. Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

3. Meningkatnya disiplin SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada masing- masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

4. Meningkatnya efektifitas manajemen SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM ;dan

5. Meningkatnya profesionalisme SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM , yaitu :

a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi.

a) Perencanaan Kebutuhan pegawai mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK)

(1) Melaksanakan rapat Kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK)

(2) Mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat

-> Dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja

-> Surat usulan kebutuhan pegawai

b) Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai.

Menempatkan pegawai hasil rekrutmen berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui MenPAN/RB Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Dokumen persetujuan MenPAN/RB dan BKN

-> SK kolektif

-> Surat pengantar penempatan pewai dari kanwil ke UPT

-> Surat perintah melaksanakan tugas dari kepala UPT

c) Monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen

(1) Melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Unit

(2) Membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Unit

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Dokumen monitoring dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja Unit

b. Pola Mutasi Internal

a) Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan.

Melaksanakan rapat (tingkat UPT melalui rapat pimpinan, tingkat wilayah/pusat melalui tim penilai kinerja-TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada pengembangan karir pegawai

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal

-> SK mutasi/rotasi internal

-> DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan) /DRH (Daftar Riwayat Hidup)

b) Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.

Melaksanakan rapat (tingkat UPT melalui rapat pimpinan, tingkat wilayah/pusat melalui tim penilai kinerja-TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada kompetensi jabatan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal

-> SK mutasi internal

-> DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang memuat riwayat pendidikan/ diklat/bimtek/pengembangan karir lainnya pegawai yang dilakukan mutasi

c) Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja unit.

(1) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

(2) Membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Dokumen monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

c. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi;

a) Unit Kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.

Melaksanakan rapat penyusunan analisa kebutuhan diklat/bimtek/pengembangan pegawai (Training Need Analysis) untuk pengembangan kompetensi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal

-> Dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek/pengembangan pegawai (Training Need Analysis)

b) Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat

-> Dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)

c) Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.

Melakukan pemetaan persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masingmasing jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Capture fitur kompetensi pada aplikasi Simpeg New 015

d) Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya. Menginformasikan permintaan untuk mengikuti Diklat/ pengembangan kompetensi lainnya kepada pegawai. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya

e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dll).

Mengusulkan pegawai dalam upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dll) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Surat usulan pegawai yang akan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya

-> Daftar pegawai yang telah pegawai mengikuti Diklat/ pengembangan kompetensi lainnya

f) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja

(1) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja.

(2) Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja

d. Penetapan Kinerja Individu

a) Telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi (Sistem Manajemen Kinerja bagi anggota Kementerian Hukum dan HAM dan Penilaian Prestasi Kerja bagi PNS Kementerian Hukum dan HAM )

(1) Menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIMPEG

(2) Menetapkan Kinerja Unit (Perjanjian Kinerja-PK) pada awal tahun melalui aplikasi e-performance

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya

-> Dokumen Kinerja Unit yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan

b) Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.

Menyiapkan dokumen SKP berjenjang (JFU, atasan langsung/kasubsi, atasan langsung/kasi, kepala Satuan Kerja).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Dokumen SKP berjenjang (JFU, atasan langsung/kasubsi, atasan langsung/kasi, kepala Satuan Kerja)

c) Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik pengukuran Kinerja Individu melalui aplikasi SIMPEG secara bulanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Dokumen pengukuran kinerja individu per bulan.

d) Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll)

(1) Mengadakan rapat pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu

(2) Membuat surat keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat

-> Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu

e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai.

a) Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/ diimplementasikan

(1) Melakukan sosialisasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku

(2) Penerapan kewajiban pelaksanaan disiplin (berpakaian dinas, ketepatan jam kerja, apel pagi/sore)

(3) Penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Permenkumham No. 23 Tahun 2015

-> Permenkumham No.20 Tahun 2017

-> Dokumen sosialisasi

-> Dokumen penerapan disiplin (foto dan absensi)

-> Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku

f. Sistem Informasi Personel

a) Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Membuat laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIMPEG;

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

-> Membuat laporan hasil pemutahiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi Simpeg New 015.

-> Update data secara mandiri oleh setiap pegawai

-> Pindah data jabatan oleh setiap pegawai

Skip to content