Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Wujudkan Zero Overstaying, Lapas Yogyakarta Bekerjasama dengan PN Yogyakarta

Kepala Lapas Yogyakarta, Arimin, Bc.I.P.,S.Pd. dan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr.Frida Ariyani, S.H., M.Hum. menyepakati penanganan overstaying pada Lapas Yogyakarta. | Foto: TPH

YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Yogyakarta) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait overstaying di Ruang Rapat PN Yogyakarta pada Jumat (26/03).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mencakup hak dan kewajiban para pihak terkait penanganan overstaying pada Lapas Yogyakarta.
PKS tersebut ditandangani oleh Kepala Lapas Yogyakarta, Arimin, Bc.I.P.,S.Pd. dan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr.Frida Ariyani, S.H., M.Hum.
Wilayah Bebas dari Korupsi
Usai penandatanganan, Ketua PN Yogyakarta berbagi pengalaman terkait pencapaian dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Peran pimpinan tidak terlepas dari struktur, budaya, dan aturannya. Tiga hal ini harus berjalan seiring sehingga semua lapisan bisa bersinergi,” jelasnya.

Kalapas Yogyakarta membenarkan pernyataan tersebut, Ia berpendapat sebagai pimpinan harus mampu membangun integritas pada unit instansi, melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, masif, komprehensif, dan sistematis.
“Mantap betul Bu, banyak pelajaran kami peroleh dari Pengadilan Negeri Yogyakarta” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini pula Ketua PN Yogyakarta, selaku mitra kerja memberikan dukungan kepada Lapas Yogyakarta dalam membangun Zona Integritas dan memperoleh predikat WBK pada tahun ini.
Penulis: TPH
Editor: HT