Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Wujud Pelayanan Sangat Baik, Lapas Yogyakarta Serahkan Remisi Waisak WN Malaysia

Seorang WBP secara simbolis tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. | Foto: Manggala/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, memberikan remisi khusus untuk 1 (satu) narapidana berkewarganegaraan Malaysia. Remisi Khusus ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Waisak Tahun 2022 pada Senin (16/5).
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menyatakan bahwa saat ini telah diberlakukan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dimana pada peraturan tersebut diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). Ia tegaskan dengan begitu pemberian remisi ini sudah sangat terukur.
“Karena salah satu tolok ukurnya adalah, narapidana harus mengikuti pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik. Jadi pemberian remisi ini bukan tanpa ada pembinaan sebelumnya, selain tidak melanggar aturan juga harus aktif,” terang Soleh.
Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Ade Wahyudi, menyampaikan bahwa remisi ini selain meningkatkan motivasi untuk mengikuti kegiatan pembinaan, dapat pula meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di Lapas Yogyakarta.
“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana khususnya penerima Remisi Waisak untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Dan ini dapat memberikan dampak positif juga kepada narapidana lainnya agar taat dan patuh pada peraturan di dalam Lapas sehingga hak remisi bisa didapatkan narapidana di Lapas Jogja ini,” jelasnya.
Warga Binaan Lapas Yogyakarta, inisial GBS, yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini Warga Negara Malaysia. Ia menerima pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Kegiatan berjalan lancar, dihadiri oleh Kasubsi Registrasi, Staf Registrasi, Staf Keamanan, dan 1 orang narapidana penerima Remisi Waisak 2022. [MGAS]