Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Wali Pemasyarakatan, Minim Pelatihan Namun Tetap Berdedikasi Dalam Bertugas

“PP 99 tahun 2012 sudah beberapa kali dibahas, dengan tujuan agar para Wali Pemasyarakatan selalu ingat dan memahami tentang peraturan yang sering kali menjadi bahan pembicaraan masyarakat”, tutur Heri.
Heri menegaskan bahwa Wali Pemasyarakatan dituntut untuk mengetahui apa syarat pengusulan integrasi dan asimilasi bagi WBP, dan harus membuat surat pemberitahuan ke Duta Besar bila ada WBP warga Negara asing. Wali juga harus membuat usulan litmas untuk Asimilasi ke Bapas, serta harus memberikan penjelasan tentang Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada WBP.
Zaenal Arifin, Kepala Lapas Wirogunan juga memberikan penjelasan tentang peranan Wali Pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan kepada WBP. Ditegaskan juga bahwa Wali Pemasyarakatan hingga saat ini merupakan tugas tambahan bagi Petugas Lapas dan Rutan. Zaenal Arifin juga merasa bangga kepada Wali Pemasyarakatan Lapas Wirogunan, meski jumlah tidak banyak namun tetap berdedikasi melaksanakan tugas.
“Wali Pemasyarakatan harus ditambah, dan pilih pegawai yang memenuhi syarat dan bersemangat dalam bekerja seperti ini” perintah Zaenal.
Menanggapi keluhan para Wali Pemasyarakatan di lembaga yang dipimpinnya, Zaenal menyatakan turutserta merasa prihatin bahwa para wali tidak pernah mendapatkan pelatihan dari Kemenkumham RI terkait dengan peningkatan kualitas selaku Wali Pemasyarakatan. Ironisnya, pelatihan yang pernah didapat para Wali Pemasyarakatan justru berasal dari penyelenggaraan anggaran Lapas Wirogunan tahun 2011 bekerja sama dengan Balai Diklat Kementerian Sosial yang ada di Yogyakarta, serta dari Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada tahun 2014.
[AMBAR KUSUMA]