Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Ukuran Keberhasilan WFH; Sehat, Bebas dari Covid-19 dan Produktif

YOGYAKARTA – Jajaran Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IIA Yogyakarta mengikuti arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta secara virtual pada Kamis (15/07).
Adapun bahasan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir pada kesempatan ini diantaranya penjabaran arahan dari Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk tetap berkinerja mengejar target kinerja yang telah ditetapkan meskipun sedang Work From Home (WFH).
“WFH bukan halangan untuk bekerja dan mencapai target kinerja,” ujar Kakanwil.

Senada, Kadivpas Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan beberapa arahan khusus untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan jajarannya. Salah satunya menekankan untuk berkinerja dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ukuran keberhasilan selama WFH adalah sehat, terbebas dari paparan Covid-19 dan produktif. Anda dapat mengukur seberapa produktif selama WFH,” tegas Kadivpas.
Menanggapi arahan di atas, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Arimin, menyampaikan keseriusan pihaknya mencegah penyebaran Covid-19 di tengah merebaknya virus tersebut.
“Upaya yang telah kami laksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Yogyakarta yakni pemantauan kesehatan setiap hari Warga Binaan oleh petugas medis di masing-masing wisma hunian, pemberian multivitamin untuk WBP dan petugas, melaksanakan kegiatan olah raga dan berjemur bagi seluruh warga binaan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi siapapun yang memasuki lingkungan Lapas Yogyakarta,” terang Kalapas.
Menanggapi hal tersebut Kadivpas mengucapkan terima kasih atas upaya maksimal jajaran Lapas Yogyakarta dan berpesan agar tetap menjaga konsistensi dalam menerapkan prokes.
“Semoga senantiasa sehat selalu dan terhindar dari paparan Covid-19,” pungkasnya. [TPH, HT]