Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Terapkan Prokes, WBP Baru Lapas Jogja Tak Boleh Dikunjungi Selama Isolasi

Seorang tenaga kesehatan Klinik Pratama Lapas Yogyakarta tengah melakukan screening kesehatan WBP baru dari Rutan Jogja.| Foto: Husni/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta Kanwil Kemenkumham DIY, menerima pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 13 orang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta pada Rabu (30/11). Semua WBP yang telah inkrah berstatus narapidana tersebut langsung didata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Pengamanan Rutan Yogyakarta. Meski telah dinyatakan negatif Covid-19 dengan membawa bukti hasil swab, para WBP yang baru masuk tetap harus memakai masker, mencuci tangan, dan cek suhu tubuh.
Disamping itu, juga dilakukan sterilisasi barang, badan, screening kesehatan, dan penempatan di wisma isolasi selama 14 hari.
“Selama isolasi, WBP tidak diizinkan dikunjungi keluarga,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPLP) Lapas Yogyakarta, Suyadi.

Lebih lanjut Suyadi mengatakan bahwa dengan penambahan WBP baru tersebut saat ini jumlah penghuni di Lapas Yogyakarta menjadi 436 orang.
“Belum over kapasitas, alhamdulillah belum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, Ka. KPLP kembali menegaskan bahwa selama proses penerimaan narapidana baru di Lapas Yogyakarta hingga penempatan di wisma hunian tidak dipungut biaya sepeserpun. [HT]