Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Tanggapan Lapas Wirogunan Terkait Isu Permohonan Pengampunan Mary Jane

YOGYAKARTA – Kunjungan kenegaraan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte ke Indonesia pada Jumat (9/9/2016) diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Pertemuan tersebut membahas berbagai kesepakatan.
Selain pembahasan terkait jamaah haji Indonesia di Filipina dan peningkatan keamanan di laut Sulu, kunjungan tersebut juga membahas terorisme dan penyebaran maupun penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Terkait pembahasan narkoba, salah satu warga negara Filipina, Marry Jane Veloso sampai saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Marry Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah kedapatan membawa 2,6 Kg heroin didalam tas bawaan.
Sempat hendak dua kali di eksekusi namun Marry Jane kembali selamat setelah eksekusinya ditunda.
Spekulasi pun muncul seiring kedatangan Duterte ke Indonesia. Isu permohonan pegampunan bagi Marry Jane oleh Presiden Filipina Duterte pun mencuat, Sabtu (10/9/2016).
Suherman, Kalapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, saat dihubungi Tribun Jogja menjelaskan pihaknya belum menerima perintah apapun dari pusat.
“Belum ada perintah apapun,” jelasnya.
Terkait pengawasan terhadap Marry Jane selama di Lapas, Suherman menambahkan bahwa pengawasan tetap melekat. Secara umum, pengawasan sama dengan narapidana lain.
Supar, Kepala Kesatuan Pengamanan saat ditemui Tribun Jogja di Lapas Kelas IIA Wirogunan menegaskan prinsipnya selama ini Marry Jane masih berada di dalam Lapas dan dalam kondisi baik.
“Baik dari Kalapas maupun dari Kakanwil sampai detik ini belum ada perintah, kalau ada perintah pun mungkin kami sifatnya hanya menjaga situasi keamanan,” jelas Supar.
Sumber: tribunjogja.com