Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Sosialisasi Permenpan RB No. 6, Pegawai Lapas Yogyakarta Siap Tingkatkan Kinerja

Kasubbag TU, Hadi Wicaksono, didampingi Kaurpegkeu, Niken Puspita Sari, tengah menyampaikan materi sosialisasi. Ia berharap agar semua pegawai dapat lebih memahami standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dan tugas masing-masing. | Foto: Husni/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta Kanwil Kemenkumham DIY memperoleh sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Sabtu, (26/11). Peraturan yang mendasari adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Hadi Wicaksono, membuka acara tersebut mengatakan bahwa adanya perubahan PermenPANRB No.8 Tahun 2021 diganti dengan PermenPANRB No.6 Tahun 2022 membutuhkan adanya sosialisasi.
“Pembedanya salah satunya adalah pada pelaksanaan pemantauan kinerja ada umpan balik berkelanjutan dalam pengembangan kinerja pegawai, penilaian kinerja meliputi evaluasi kinerja periodik dan tahunan. Selanjutnya dari tindak lanjut hasil evaluasi kerja pegawai meliputi pemberian penghargaan dan sanksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasubbag TU menambahkan bahwa pimpinan juga akan mengevaluasi perilaku pegawainya sesuai dengan core values ASN Ber-AKHLAK.
“Kemudian jika sebelumnya penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan, diganti menjadi core value ASN; berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau BerAKHLAK,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini Ia berharap agar semua pegawai dapat lebih memahami standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dan tugas masing-masing. Ada pun prinsip umum yang diharapkan sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah pimpinan dan pegawai harus berkolaborasi serta memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaan kinerja.
“Dengan harapan dapat meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Lapas Yogyakarta,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan pemaparan teknis penyusunan SKP oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Niken Puspita Sari, dan Pengelola Kepegawaian/ Data Kepegawaian, Noor Sidiq Dwi Saputro. [HT]