Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Sistem Manajemen Kinerja PNS Diperbarui, Lapas Yogyakarta Sosialisasikan Penyusunan SKP

Petugas Lapas Wirogunan Yogyakarta menerima Sosialisasi Penyusunan SKP sebagai dampak dari perubahan sistem manajemen PNS. | Foto: Husni/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada para pegawainya pada Selasa (30/11). Kegiatan dilaksanakan oleh Urusan Kepegawaian dan Keuangan (Urpegkeu) lapas tersebut.
Sosialisasi ini berpijak pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021.

Sementara itu, selaku narasumber dalam sosialisasi ini, yaitu Pengelola Kepegawaian/ Data Kepegawaian Lapas Yogyakarta, Ambar Kusuma PH.
Mengawali materinya, Ambar menyampaikan urutan sistem manajemen sesuai dengan peraturan yang ada.
“Sistem Manajemen Kinerja PNS dimulai dari Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja serta Tindak Lanjut. Kedepan, SKP berorientasi pada hasil kerja,” ungkapnya.
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa penyusunan SKP merupakan bagian dari Perencanaan Kinerja, dengan acuan berdasarkan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja Tahunan, serta SKP atasan langsung secara berjenjang.
Dalam kesempatan itu Ia mengulas per bagian dan proses penyususnan SKP disertai contoh melalui layar proyektor. Ia juga mengupas berbagai permasalahan terkait SKP di Lapas Yogyakarta sampai ke tingkat penilaian kinerja.
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan perubahan dalam penilaian kinerja nantinya akan bertujuan pada obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
“Untuk tahun 2021, kita sudah membuat SKP untuk satu tahun, namun begitu Menpan melakukan perubahan sistem melalui SE Nomor 3, dalam setahun dibagi menjadi 2 periode yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Nanti begitu SKP jadi, berarti kita siap bekerja sesuai kontrak kerja kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga dibuka sesi tanya jawab. Di akhir sesi, Ambar mengajak para peserta untuk menjaga ketenangan sembari mempelajari sistem SKP yang baru.
“Sekali lagi jangan gugup menghadapi perubahan, yuk kita bersama-sama mempelajari. Di dalam perjalanan pasti ada ketidak tahuan, ada kesulitan, ada ketidakmengertian, yuk kita cari tahu bersama,” ajaknya. [HT]
