Penyerahan Remisi di Hari Kemerdekaan, 4 Narapidana Kota Jogja Bebas Langsung

 Penyerahan Remisi di Hari Kemerdekaan, 4 Narapidana Kota Jogja Bebas Langsung

lapasjogja.kemenkumham.go.id – Bertempat di Aula Sasana Krida Wiraguna Lapas Yogyakarta, pemberian remisi umum Peringatan Ke-75 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bagi 221 Narapidana di Kota Yogyakarta diselenggarakan Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (17/8).

Pemberian remisi umum simbolis diserahkan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada perwakilan Narapidana. Dilaksanakan serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia secara virtual dari Lapas Kelas IIA Mataram, NTB.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu upaya mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mereintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi dari negara kepada para warga binaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik. Mereka dibina dan dikaryakan untuk memiliki keterampilan di dalam Lapas/Rutan.

“Saya sangat bangga dengan karya-karya Narapidana sehingga sering dijadikan souvenir ketika ada kunjungan kerja dari luar negeri,” ujar Yasonna.

 

Dari 3 UPT Pemasyarakatan se-Kota Jogja, terdapat 221 Narapidana yang mendapatkan remisi umum pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2020. Adapun Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 158 Narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sebanyak 32 Narapidana, Rutan Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 31 Narapidana.

Narapidana yang mendapat Remisi Umum langsung bebas sebanyak 4 Narapidana. Sementara besaran Remisi umum yang diberikan antara 1 bulan s.d. 6 bulan.

Sehari sebelumnya kepada media, Kepala Lapas Yogyakarta, Satriyo Waluyo menyampaikan bahwa seluruh napi yang diajukan dapat remisi kemerdekaan telah memenuhi persyaratan.

“Mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan,” terangnya.

Tim Humas Lapas Yogyakarta

https://lapaswirogunan.com

correctional officers

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content