Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Pelayanan Prima, Kunjungan Online Masih Berjalan di Lapas Yogyakarta

Kunjungan Online adalah pengganti sementara kunjungan langsung selama pandemi Covid-19.| Foto: Husni/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Sejak mewabahnya Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta meniadakan kunjungan langsung keluarga ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebagai komitmen dalam pelayanan prima, kunjungan online menjadi gantinya, seperti yang terlihat pada Kamis (11/11).
Kunjungan Online adalah pengganti sementara kunjungan langsung selama pandemi Covid-19. Kunjungan ini berupa panggilan video menggunakan perangkat komputer yang tersambung internet.
Dalam keterangannya Kepala Lapas Yogyakarta (Kalapas), Arimin, menerangkan bahwa pelaksanaan pelayanan Kunjungan Online ini empat kali dalam seminggu. Yaitu pada Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu.
“Mulai jam 8.00 sampai 11.30 WIB, Video Call ini alternatif agar WBP tetap dapat bertemu langsung keluarganya selama pandemi, meski virtual, ini menjadi obat pelepas rindu yang efektif saat ini,” ujarnya.

Disampaikan pula bahwa Lapas Yogyakarta telah mempersiapkan sarana-prasarana jika sewaktu-waktu terbit Surat Edaran diperbolehkannya kunjungan tatap muka atau bertemu langsung.
“Belum ada instruksi dari pusat untuk membuka kunjungan langsung, sementara ini mari kita jaga ketertiban dan kesehatan, agar pembinaan dan besukan segera kembali berjalan normal,” ajak kalapas.
Hal tersebut diamini oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Hadi Wicaksono.
“Iya kami masih berpedoman pada Surat Edaran yang ada saat ini,” sahutnya.
Adapun Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 Tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-02.OT.02.02 Tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Pada kesempatan itu pula, Kalapas dan Kasubbag TU kompak menegaskan bahwa seluruh Pelayanan yang ada di Lapas Kelas IIA Yogyakarta tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. (HT)