Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Optimalisasi Pengamanan, Senjata di Lapas Jogja Lengkap Berizin

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Izin Senjata untuk Lapas Jogja.| Foto: Istimewa
YOGYAKARTA – Bertempat di Kantor Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, berlangsung serah terima kartu izin kepemilikan dan penggunaan senjata Less Lethal, Selasa (7/2). Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Jogja) dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subseksi Keamanan, Emon Yudo Dwiwarso.
“Dengan dilengkapinya dokumen kepemilikan senjata ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pengamanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” jelasnya.
Penyerahan kartu izin kepemilikan dan penggunaan senjata Less Lethal dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Zanuar Rindang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senjata Less Lethal merupakan senjata tidak mematikan yang dimaksudkan agar lebih kecil kemungkinannya untuk membunuh target hidup dibandingkan senjata konvensional lainnya seperti senjata api dengan amunisi.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya mengomtimalkan implementasi Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic. Sebagaimana yang telah digagas Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa Tiga kunci itu (1) deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, (2) pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan (3) sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. [NKM]