Izin Penelitian

  •  Pengajuan permohonan izin dilakukan secara online melalui aplikasi;
  •  Pemohon yang akan mengajukan permohonan izin diharuskan memiliki akun dengan cara melakukan registrasi pada aplikasi [klik “DAFTAR”];
  •  Setelah registrasi berhasil, Pemohon melakukan login pada aplikasi dan harap memperhatikan prosedur pengajuan perizinan yang tertera dalam akun pemohon;
  • Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form pengajuan dan mengunggah file permohonan dan proposal secara lengkap dan benar, data yang tidak lengkap akan ditolak secara otomatis oleh sistem;
  •  Pemohon dapat memantau proses perizinan dan mengunduh surat persetujuan permohonan izin secara online melalui akun masing-masing pemohon;
  •  Bagi pemohon yang datang langsung ke bagian pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY, akan dibantu registrasi oleh petugas pelayanan kami dan pengajuan permohonan izin dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi.

 

Skip to content