Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
- Pengajuan permohonan izin dilakukan secara online melalui aplikasi;
- Pemohon yang akan mengajukan permohonan izin diharuskan memiliki akun dengan cara melakukan registrasi pada aplikasi [klik “DAFTAR”];
- Setelah registrasi berhasil, Pemohon melakukan login pada aplikasi dan harap memperhatikan prosedur pengajuan perizinan yang tertera dalam akun pemohon;
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form pengajuan dan mengunggah file permohonan dan proposal secara lengkap dan benar, data yang tidak lengkap akan ditolak secara otomatis oleh sistem;
- Pemohon dapat memantau proses perizinan dan mengunduh surat persetujuan permohonan izin secara online melalui akun masing-masing pemohon;
- Bagi pemohon yang datang langsung ke bagian pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY, akan dibantu registrasi oleh petugas pelayanan kami dan pengajuan permohonan izin dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi.