Lapas Jogja Raih Penghargaan Public Relation of The Month January
Lapas Yogyakarta Swab Antigen Seluruh Petugas Pemasyarakatan

YOGYAKARTA – Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di D.I. Yogyakarta, tenaga kesehatan Balai Kesehatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, melaksanakan Rapid Test Antigen/ Swab Antigen kepada seluruh petugas pemasyarakatan selama 2 hari terakhir Kamis-Jumat (1-2/07).

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekertariat Jenderal Nomor SEK-10.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham pada tanggal 30 Juni 2021 tersebut, disebutkan salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan Testing yaitu pemeriksaan dini.
Sejalan dengan kebijakan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Arimin, Bc.IP., S.Pd., mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungannya dengan deteksi dini ke semua petugas pemasyarakatan. Kegiatan ini bertempat di halaman dalam lapas setempat.
“Kita lakukan pengecekan tes swab antigen untuk semua petugas, hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 selain dengan menerapkan prokes ketat. Petugas juga akan merasa tenang untuk berkumpul dengan keluarga di rumah, semoga kita sehat selalu,” terang kalapas.
Dalam SE tersebut juga disebutkan pegawai di lingkungan Kemenkumham wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam upaya pencegahan dengan menerapkan 6M.

Yaitu, 1) Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; 2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical
distancing); 4) menjauhi kerumunan; 5) membatasi mobilitas dan interaksi; 6) menghindari makan bersama. [TPH, HT]