Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Lapas Yogyakarta Siap Prioritaskan Keterbukaan Informasi Pelayanan Publik

YOGYAKARTA – Pejabat dan Operator SIPP Lapas Kelas IIA Yogyakarta mengikuti Sosialisasi Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (03/06).
Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pemberian pelayanan publik yang transparan dan berkualitas merupakan prioritas.
“Pemberian pelayanan publik yang transparan dan berkualitas yang sesuai dengan peraturan perundangan dan harapan masyarakat adalah prioritas jajaran Kanwil Kemenkumham DIY,” terangnya.
Menyambung pernyataan Kakanwil, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Heni Susila Wibawa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat.
“ SIPP diharuskan karena adanya keterbukaan informasi publik yang merupakan indikator yang dievaluasi oleh Ombudsman RI khususnya pada instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik. Karena informasi pelayanan publik menjadi hak masyarakat, oleh karena itu kita perlu menyelenggarakannya dengan baik,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Pedoman SIPP oleh Tim dari Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Tim Humas Lapas Yogyakarta dan dari masing masing UPT. [TPH, -HT]