Lapas Yogyakarta Melaksanakan Upacara Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

 Lapas Yogyakarta Melaksanakan Upacara Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Kasi Binadik FX. Yuli Purwanto tengah menyerahkan SK Remisi Khusus kepada WBP penerima remisi. | Foto: Manggala/ Humas Lapas Yogyakarta

YOGYAKARTA – Sebanyak 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, mendapatkan remisi khusus (RK), Kamis (3/3). Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022.

Ada pun 1 WBP yang mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi berinisial MK dengan besaran remisi 1 bulan.

Mewakili Kepala Lapas Yogyakarta, Upacara Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Yogyakarta, FX. Yuli Purwanto.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP penerima remisi dan seluruh WBP pada umumnya, untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari selama mengikuti pembinaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Yuli dalam sambutannya.

Hal ini senada dengan pernyataan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya.

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya pada Kamis (3/3).

Rika menambahkan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi tidak dipungut biaya.

“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” lanjutnya.

Pembacaan Surat Keputusan.| Foto: Manggala/ Humas Lapas Yogyakarta

Sementara di Lapas Yogyakarta, Yuli menyatakan pelayanan tanpa dipungut biaya tersebut sejalan dengan Program Pembangunan Zona Integritas dimana Lapas Yogyakarta sedang berproses menuju WBK dan WBBM di tahun 2022 ini. Ia juga mengatakan bahwa saat ini Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sudah mulai diterapkan bagi narapidana dimana sangat lengkap opsi penilaiannya yang harus dipenuhi oleh narapidana.

“Dengan adanya SPPN ini, wali pemasyarakatan juga dipermudah dalam pelaksanaan tugasnya, tentunya tetap dilaksanakan secara akuntabel dan dengan menggunakan Information Technology (IT),” ujarnya.

Upacara yang dilaksanakan di lobi Ruang Sub Seksi Registrasi tersebut diawali dengan doa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan SK Remisi, pemberian SK remisi, pembacaan sambutan Menkumham, dan ditutup juga dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Seksi (Subsi) Registrasi, Ade Wahyudi, para staf Subsi Registrasi, dan Staf Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Yogyakarta. [MGAS]

Tim Humas Lapas Yogyakarta

https://lapaswirogunan.com

correctional officers

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content