Lapas Yogyakarta Ikuti Penguatan Tusi oleh Stafsus Menkumham Bidang Keamanan Intelijen

 Lapas Yogyakarta Ikuti Penguatan Tusi oleh Stafsus Menkumham Bidang Keamanan Intelijen

Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen bersama Kadivpas, dan Ka. UPT, serta para pegawai berfoto bersama usai pemaparan penguatan tusi. | Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY

SLEMAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengikuti acara penguatan tugas dan fungsi (tusi) pada Jajaran Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta pada Kamis (15/12). Penguatan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono.

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Yogyakarta tersebut, Krismono menyampaikan apresiasinya kepada UPT Pemasyarakatan DIY yang telah bersih dari narkoba, HP dan pirantinya (Bersinar Hatinya).

Lebih lanjut Stafsus yang juga merupakan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY periode tahun 2019 itu berpesan bahwa kunci keberhasilan satker dalam membangun Zona Integritas adalah menjaga hubungan baik dengan semua orang dan semua kalangan.

“Dengan kebersamaan dan sinergisitas serta pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, pasti satker bisa meraih predikat WBK/WBBM,” pesannya.

Sementara itu, dilansir dari laman jogja.kemenkumham.go.id, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang turut hadir mendampingi menyampaikan laporan kondisi UPT Pemasyarakatan yang aman serta kondusif.

Gusti Ayu juga berterima kasih dan mengapresiasi kehadiran Stafsus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen. Ia berharap dengan penguatan tusi yang diampaikan oleh Stafsus, jajaran Pemasyarakatan, khususnya yang ada di wilayah Yogyakarta, bisa menjadi lebih baik lagi. [HT]

Tim Humas Lapas Yogyakarta

https://lapaswirogunan.com

correctional officers

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content