Lapas Yogyakarta Ikuti FGD Penanganan Overstaying di Lapas dan Rutan

 Lapas Yogyakarta Ikuti FGD Penanganan Overstaying di Lapas dan Rutan

Tangkapan layar FGD Penanganan Overstaying diselenggarakan oleh Ditjenpas.| Foto: Manggala/ Humas Lapas Yogyakarta

YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta dalam hal ini diwakili Subseksi Registrasi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penanganan overstaying melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol), Jumat (17/6).

Kegiatan yang diikuti secara virtual tersebut dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono.

Mengutip dari lapan resmi Ditjenpas, saat ini terdapat 48.962 tahanan yang tersebar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas di Indonesia, di mana 29.591 di antaranya adalah tahanan overstaying. Padahal, berdasarkan hasil kajian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp12,4 Miliar per bulan akibat overstaying.

Menurut Budi, Kemenkumham melalui Ditjenpas telah mengambil langkah strategis yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics yang diperintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.

“Di tahun 2021, Dirjenpas mengingatkan tentang Back to Basics. Kita harus belajar apa yang diterapkan di masa lalu, tidak meninggalkan aturan yang menjadi fondasi,” imbuhnya.

Berdasarkan rekomendasi KPK, Ditjenpas juga melaksanakan rencana aksi dengan mengubah ketentuan maksimum penempatan narapidana di Rutan yang semula 24 bulan menjadi 12 bulan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020. Langkah ini didukung dengan upaya pengembalian fungsi Rutan melalui pemindahan secara bertahap narapidana yang sisa pidananya di atas 12 bulan ke Lapas.

Percepatan optimalisasi pengembalian fungsi Rutan juga dilakukan dengan piloting project di lima Rutan, yaitu Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Kelas IB Serang, Rutan Kelas I Salemba, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Adapun FGD ini merupakan bentuk sinergi Ditjenpas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya mencarikan solusi utama penanggulangan overstaying. Termasuk menyinergikan Rutan Pemasyarakatan dengan Cabang Rutan yang ada di Kejaksaan dan Kepolisian, demi terpenuhinya hak seluruh warga binaan.

Tambahan informasi, dalam proses pembangunan Zona Integritas saat ini, Lapas Kelas IIA Yogyakarta dalam kondisi tidak kelebihan kapasitas. [MGAS]

Tim Humas Lapas Yogyakarta

https://lapaswirogunan.com

correctional officers

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content