Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Lapas Yogyakarta Sepakati Kerja Sama Penanganan Overstaying dengan Kejari Yogyakarta


YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menyepakati penanganan tahanan overstaying dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Arimin, Bc.I.P., S.Pd. dan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Gatot Guno Sembodo, M.H., Jumat (26/03).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Fx. Yuli Purwanto, Bc.I.P., S.H., Kalapas menyampaikan bahwa tujuan perjanjian ini agar kedua pihak memiliki kesepahaman dalam menangani tahanan overstaying dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta.

“Ada pun yang dimaksud overstaying yaitu tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan/atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya dan/atau narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya,” terangnya.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kejari menyatakan dukungannya kepada Lapas Yogyakarta dalam proses Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021.
“Saya mendukung penuh Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2021,” ungkapnya.
Setelah kegiatan penandatanganan, dilaksanakan evaluasi kerjasama, koordinasi, dan sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Turut serta dari Kejari dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pidana Umum, Joko Wuryanto, M.H., Jaksa Fungsional, Suyatno, S.H., dan Nur Maya, S.H.
Penulis: TPH
Editor: HT