Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Kunjungan Kerja Ditwatkeshab di Dapur ‘Bale Raos’ Lapas Yogyakarta

Petugas Dapur didampingi Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Yogyakarta tengah menerima monitoring dari tim Ditwatkeshab.| Foto: Husni/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta Kanwil Kemenkumham DIY menerima kunjungan kerja (kunker) tim dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Ditwatkeshab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Rabu (1/2) siang.
“Kami mendapat perintah dari Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi untuk melakukan kegiatan pemetaan sarana dan prasarana penyelenggaraan makanan di dapur Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” jelas Koordinator Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan, Surakhmat.
Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, di ruang Memorabilia Pemasyarakatan sebagai tempat transit. Sejurus kemudian Tim dan Kepala Lapas menuju Dapur ‘Bale Raos’ Lapas Yogyakarta untuk melakukan monitoring dan uji petik.

Pada kesempatan itu selain didampingi pejabat struktural Lapas, hadir pula Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham DIY, Desy Afneliza.
“Kedepan akan dibuat suatu modul, untuk menyamakan persepsi Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia, ada standarnya nanti, oleh karenanya Tim dari Ditjenpas ke daerah-daerah untuk melihat langsung ke lapangan sebagai uji petik. Daerah ini bagaimana, lalu daerah sana bagaimana, kalau di DIY insyaallah sudah bagus. Nah hal demikiam bisa untuk jadi acuan, jadi kalau tim sedang ke daerah lain nanti bisa mempunyai tambahan referensi juga,” terang Desy.
Dalam kunkernya, Surakhmat dan tim juga memastikan kebersihan, kerapian, serta ketertiban administrasi dalam penggunaan Aplikasi Simonev pada dapur Lapas Yogyakarta.
Mengakhiri kunjungannya, Surakhmat berpesan agar fasilitas yang telah ada untuk dijaga dan koreksi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti.
“Agar layanan makanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan gizi sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang- undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” pungkasnya. [HT]