Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Kepala Lapas Wirogunan Melantik Unit Pemberantasan Pungli

Menindaklanjuti hasil sosialisasi Ety Nurbaiti, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY yang bermaterikan Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Suherman Kepala Lapas Wirogunan pada hari Rabu (24/11/2016) melantik Unit Pemberantasan Pungutan Liar Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan).
Ada 22 pegawai yang dilantik menjadi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (pungli). Mereka dibagi menjadi dua kelompok yang bertugas sebagai Pencegahan dan Penindakan. Unit ini diketuai oleh Supar, yang sehari-hari menjabat Ketua Keamanan Lapas Wirogunan.
Dihadapan para pegawai Lapas, Suherman menjelaskan bahwa dibanyak institusi telah dibentuk unit pemberantasan pungli. Termasuk di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan juga di Kantor Wilayah DIY. Sebuah tindakan yang merespon Peraturan Presiden RI tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli. Lapas Wirogunan yang memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat wajib membentuk unit pemberantasan pungli.
Suherman pun melanjutkan penjelasannya, “Perlu saudara sadari, teman-teman yang tergabung pada unit pemberantasan pungli itu bukan musuh kalian. Mereka bekerja tidak didasari kebencian, tetapi karena amanah yang mereka emban sesuai peraturan. Mereka berkewajiban melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan yang terkait dengan pungutan liar di lingkungan Lapas Wirogunan.” Saya berharap tim ini dapat bertugas dengan baik, sehingga kehidupan dan perikehidupan di Lapas Wirogunan dalam keadaan sehat, harmonis, dan tidak ada penyimpangan-penyimpangan.
Sebelum ditutup apel pagi dan acara pelantikan, Kepala Lapas mengingatkan kepada unit pemberantasan pungli bahwa mereka harus membuat perencanaan, kalender kerja, dan dibuktikan dengan rangkaian aksi, serta melaporkannya secara periodik.
Ambar Kusuma