Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Kemenkumham Luncurkan Aplikasi PDN KIK

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej (ketiga dari kanan) saat meresmikan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).| Foto: Istimewa
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) pada Selasa (23/11).
Menurut diseminasi dari Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Aplikasi PDN KIK adalah platform digital yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
Mengutip pada diseminasi tersebut, bahwa pusat data ini diharap mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait.
Data yang akan tersaji pada pusat data ini diantaranya mencakup warisan budaya tak benda, data fasilitas informasi biodiversiti, serta sistem informasi obat bahan alam.
Namun, keberadaan aplikasi ini dirasa belum maksimal dalam menginventarisir lebih banyak lagi KIK di Indonesia, mengingat luasnya geografis Indonesia yang masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda.
Aturan mengenai pembangunan PDN KIK yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia ini akan diatur lebih rinci dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang sudah mencapai 90%. Pusat data KIK nantinya dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej menyampaikan bahwa PDN KIK ini akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia.
“Adanya Pusat Data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan Budaya Indonesia ke dunia internasional,” ujarnya.
Selain meluncurkan aplikasi PDN KIK, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga mengadakan Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum bidang KI dengan Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. Dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI sebagai poros baru ekonomi nasional.
Sumber: Diseminasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK)