Wujudkan Penegakan Hukum Transparan & Akuntabel, Lapas Yogyakarta Terima SK SPPT-TI
Implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, Lapas Yogyakarta Musnahkan Hasil OP

Kalapas Soleh bersama para pejabat eselon IV Lapas Yogyakarta tengah memusnahkan barang hasil OP dengan cara dibakar. | Foto: Ambar/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menggelar Pemusnahan Hasil Operasi Penggeledahan (OP) pada Senin (14/02).
Kepala Lapas (Kalapas) Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo menyatakan pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan upacara ini, merupakan wujud nyata pihaknya dalam melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yaitu untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan bentuk implementasi dari 3+1 tersebut.
“Ini merupakan wujud Lapas Kelas IIA Yogyakarta dalam melaksanakan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu, atau tiga plus satu. Salah satunya adalah deteksi dini, ini adalah wujud kami dalam deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Dan juga di Lapas Kelas IIA Yogyakarta ini ‘Bersinar Hatinya’ yang mana ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta,” jelasnya.

Kegiatan yang diawali dengan apel pagi tersebut memusnahkan barang hasil OP selama kurun waktu tahun 2021.
Di akhir acara, Kalapas berharap Lapas Kelas IIA Yogyakarta senantiada dalam kondisi aman dan tertib sehingga kegiatan pembinaan dapat berjalan maksimal. [TPH]