Ikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Mahkumjakpol, Lapas Yogyakarta Siap Bersinergi

 Ikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Mahkumjakpol, Lapas Yogyakarta Siap Bersinergi

Bertempat di Ruang Rapat Zona Integritas Lapas Yogyakarta, Kasi Binadik FX Yuli Purwanto bersama Kepala Subseksi Registrasi, dan staf, mengikuti pembahasan penanganan overstaying di Lapas dan Rutan. | Foto: Dok. Humas Lapas Yogyakarta

YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta dalam hal ini diwakili Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) mengikuti Kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) dan Permasalahan Overstaying secara daring pada Senin (18/7).

Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Sahardjo Lt.2 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) itu, fokus pada pembahasan mekanisme penanganan overstaying tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta LPKA di seluruh Indonesia.

Membuka kegiatan tersebut, Direktur Pelayanan Tahanan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Budi Sarwono, mengingatkan kepada peserta sosialisasi, akan pentingnya mengimplementasikan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Sederhana saja yang diminta oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” tutur Budi.

Dalam forum tersebut juga muncul data bahwa dalam kurun waktu satu bulan sejak pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 17 Juni 2022, terdapat penurunan angka tahanan overstaying AI, AII, AIII dan AV. Namun, terjadi kenaikan pada tahanan overstaying AIV sebesar 58%.

“Oleh karenanya, Unit Pelaksana Teknis agar menjalin koordinasi yang baik dengan pihak Kejaksaan maupun pengadilan,” pesan Budi menanggapi data tersebut.

Memasuki sesi pembahasan, Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi, Radi Setiawan, memberikan penjelasan perihal solusi atas permasalahan overstaying.

“Tahanan Penyidik atau AI, dan tahanan Kejaksaan atau AII, dimungkinan untuk pengeluaran demi hukum jika telah habis masa penahanannya. Namun harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu, baik dengan tatap muka, maupun persuratan. Agar pihak Kejaksaan membuat BA 17, yaitu pencatatan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelas Radi.

Lebih lanjut Radi menambahkan, bahwa hal itu sudah merupakan kesepakatan lintas instansi.

“Melakukan koordinasi secara kedinasan, baik tatap muka maupun persuratan, sudah disepakati antara Ditjenpas dengan Kejaksaan Agung, sebagai solusi mengatasi tahanan overstaying,” tambahnya.

Disamping itu, Radi juga membahas terkait kondisi jika terdapat Tahanan Pengadilan maupun Tahanan Pengadilan Tinggi yang belum berketetapan penahanan atau putusan pengadilannya.

“Jika ada tahanan Pengadilan atau AIII, dan tahanan Pengadilan Tinggi atau AIV, yang belum ada penetapan penahanan atau belum ada putusan pengadilannya, diharapkan Divisi Pemasyarakatan ikut membantu menguraikan permasalahan. Karena, Mahkamah Agung tidak mungkin menjawab pertanyaan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis. Hal ini selain untuk menjaga privasi, juga untuk menjaga agar tidak ada bola-bola liar,” tambahnya.

Menutup kegiatan hari itu, Budi Suwarno berpesan kepada para Kepala UPT untuk menjalin koordinasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya mengatasi overstaying.

“Intinya lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dan ramah dengan pihak penahan, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Pemberitahuan sepuluh, tiga, dan satu hari menjelang habis masa penahanan harus dilakukan secara tertulis dan resmi, tepat waktu, tertib, dan transparan. Dan apabila surat resmi sudah dilayangkan, ditambah koordinasi langsung maupun via telepon masih belum berhasil, agar tahanan dikeluarkan dengan mengantar dan menyerahkan tahanan tersebut langsung kepada pihak penahan, baik fisik tahanan maupun berkas perkaranya, serta didokumentasikan,” tegasnya. (MGAS)

Tim Humas Lapas Yogyakarta

https://lapaswirogunan.com

correctional officers

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content