Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Hari Raya Idulfitri 1443 H, 250 WBP di Lapas Yogyakarta Terima Remisi Khusus

Kakanwil, Kalapas dan perwakilan WBP penerima remisi berfoto bersama usai simbolisasi penyerahan remisi khusus.| Foto: Ambar/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Gema takbir berkumandang bersahutan, pertanda Idulfitri telah tiba. Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Yogyakarta pagi itu berduyun-duyun menuju Masjid Al-Fajar untuk melaksanakan Salat Idulfitri, Senin (2/5).
Dalam suasana kemenangan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, juga telah berada di lingkungan Masjid Al-Fajar penuh wibawa memakai seragam PDH II biru muda lengkap dengan masker dan peci berwarna hitam, sesekali terlihat tengah bertakbir.
Bertindak sebagai imam dan khatib Ustaz Tri Antoro dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta.
Dalam khotbahnya, Ustaz Tri menyampaikan bahwa sebuah keberuntungan tersendiri bagi seseorang yang diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk bertemu dan beribadah puasa pada Bulan Ramadan yang penuh rahmat dan ampunan.
Tidak lama seusai Khotbah Idulfitri, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri dilaksanakan bagi WBP Muslim yang telah memenuhi syarat.
Remisi yang merupakan pengurangan masa pidana adalah hal yang ditunggu para WBP. Tampak raut rasa suka cita di wajah para WBP yang menerima remisi.
Sebelum memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tahun 2022 masehi.
Sementara itu, jumlah WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta per tanggal 1 Mei 2022 berjumlah 365 orang, 250 orang diantaranya memperoleh remisi khusus berkisar antara 15 hari sampai yang terbanyak mendapatkan 2 bulan. Dari jumlah tersebut 4 orang WBP langsung bebas tepat di Hari Raya Idulfitri ini.
Kepada awak media, Kalapas Soleh memberikan keterangan bahwa saat ini telah diberlakukan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dimana pada peraturan tersebut diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). Ia tegaskan dengan begitu pemberian remisi ini sudah sangat terukur.
“Karena salah satu tolok ukurnya adalah, narapidana harus mengikuti pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik. Jadi pemberian remisi ini bukan tanpa ada pembinaan sebelumnya, selain tidak melanggar aturan juga harus aktif,” terang Soleh.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini harus memenuhi kriteria atau persyaratan maupun substansi.
“Kalau memang narapidana ini tidak memenuhi kriteria, dia tidak akan diusulkan. Walaupun tidak melakukan pelanggaran di lapas, tetapi pembinaan menjadi kunci dalam napi mendapatkan hak-hak remisinya. Ini juga yang selalu ditekankan Direktur Jenderal, Bapak Reynhard Silitonga, dan Menkumham, Bapak Yasonna H Laoly,” jelas Imam Jauhari.
Dengan demikian, lanjutnya, narapidana yang memperoleh remisi khusus hari ini, memang benar-benar yang berkelakuan baik, dibuktikan dengan adanya pelaksanaan SPPN. Kakanwil juga berharap, untuk empat WBP yang langsung bebas hari ini agar tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana lagi.
“Harapan besar kami bahwa warga binaan yang RK II atau langsung bebas hari ini, dia dapat diterima masyarakat dengan baik, bisa menyesuaiakan kondisi masyarakat yang sekarang, dan yang utama tidak mengulangi tindak pidananya lagi sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum dan kembali lagi ke lapas,” harapnya.
Menutup keterangannya, Kakanwil Imam mengucapkan, “Selamat Hari Raya Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin. Semoga hari kemenangan ini membawa berkah dan kesehatan untuk kita semua,” tandasnya. [HT]