Dukung Pembangunan Zona Integritas Lapas Yogyakarta, Wamenkumham Resmikan Peluncuran Buku Madrasah

Wamenkumham, Edward O.S Hiariej (ketiga dari kiri) tengah membubuhkan tanda tangan pada buku yang diresmikannya, Jumat (18/2). | Foto: Ambar/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA- Madrasah Al-Qur’an Al-Fajar, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta meluncurkan Buku ‘Tuntunan Ibadah Santri Madrasah Al-Qur’an Al Fajar’. Buku itu resmi diluncurkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej pada Jumat (18/02).
Momentum itu ditandai dengan membubuhkan tanda tangan dan menuliskan secarik pesan.
“Semoga buku ini menjadi ladang pahala bagi teman-teman Petugas Pemasyarakatan dalam rangka menuntun Warga Binaan ke arah yang lebih baik”, tulisnya.

Kepala Lapas (Kalapas) Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan bahwa buku ini memuat tuntunan ibadah untuk melengkapi kurikulum yang ada sekaligus sebagai acuan pembinaan kepribadian Santri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, buku ini disusun oleh Tim Pembina Kepribadian Lapas Kelas IIA Yogyakarta dengan bekerjasama dengan Kemenag Kota Yogyakarta dan Badan Amil Zakan Nasional (Baznas)Provinsi D.I. Yogyakarta.
Selain itu, pihaknya juga sudah bersiap mewisuda 58 Santri WBP.
“Kami Lapas Yogyakarta konsen dalam pembinaan, baik itu kepribadian dan kemandirian. Kami juga sudah launching silabus dan evaluasi serta materi tuntunan untuk madrasah. Nah ini yang menjadi daasar kami untuk melatih kepribadian narapidana. Dan kami sudah persiapan 58 Narapidana untuk diwisuda,” jelasnya.

Lebih lanjut, kalapas juga yakin dengan terbitnya buku ini akan memaksimalkan kegiatan pembinaan kepribadian, hal ini merupakan salah satu aspek yang mendukung dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Turut hadir dalam peresmian tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Andriyana, Perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Perwakilan dari Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan DIY. [TPH]