Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Dua Puluh WBP Lapas Yogyakarta Terima Remisi di Hari Natal

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP pada Hari Natal. | Foto: Ambar/ Humas Lapas Yogyakarta
YOGYAKARTA – Sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kristiani menerima remisi khusus Hari Raya Natal pada Sabtu (25/12). Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan oleh Kepala Lapas (Kalapas), Soleh Joko Sutopo di Gereja Hati Kudus Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Di Lapas Yogyakarta, saat ini ada 27 WBP kristiani. Dari jumlah tersebut, 7 WBP yang tidak memperoleh remisi disebabkan karena 1 WBP masih berstatus tahanan, 2 WBP merupakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum membayar denda atau uang pengganti, 2 WBP melanggar tata tertib dan masuk dalam catatan daftar F, serta 2 WBP sisanya belum memenuhi syarat.
Tampak wajah berseri dari WBP yang memperoleh remisi, karena mendapatkan pengurangan hukuman. Pada perayaan tersebut Kalapas Yogyakarta membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Salah satu poinnya menyatakan bahwa remisi yang merupakan hak WBP bisa didapat setelah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta mengikuti pembinaan dengan baik.
“WBP yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar mendapat kesempatan berikutnya. Remisi merupakan nikmat yang layak WBP terima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Agar menjadi manusia bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” ujar Soleh membacakan sambutan Menkumham.

Usai membacakan sambutan Menkumham, Kalapas menambahkan bahwa WBP yang belum menerima remisi untuk terus berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan.
Ia menegaskan ketika WBP melanggar tata tertib maka pihaknya dalam penangannannya akan menekankan dengan mencabut sebagian hak WBP, dari pada menendang atau memukul.
“WBP harus mengikuti peraturan yang berlaku dan menjalani segala proses yang ada di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” tegasnya.
Kepada WBP pidana khusus seperti tipikor, Kalapas meminta mereka bersabar terkait revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Dimana akibat dari revisi Peraturan Pemerintah tersebut, para WBP Khusus juga mempunyai hak yang sama dengan WBP lain seperti menerima remisi dan dapat mengikuti program integrasi.
Di akhir sambutannya, Kalapas mengajak para WBP untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Yogyakarta.
“Mari kita jaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban Lapas. Jangan takut, petugas tidak akan menghalangi hak-hak WBP,” pungkasnya. [AK]
