Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kunjungi Lapas Wirogunan Saksikan Marry Jane Membatik dan Menyanyikan lagu “Indonesia Raya”

 Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kunjungi Lapas Wirogunan  Saksikan Marry Jane Membatik dan Menyanyikan lagu “Indonesia Raya”

 

102_5040

Jumat pagi (23/09/2016) para pegawai Lapas Wirogunan dan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) menyiapkan diri untuk berolah raga, ketika  Widodo Ekatjajana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI datang berkunjung . Blok hunian putra kasus tipikor menjadi tempat pertama yang ditinjaunya. Widodopun menyempatkan diri untuk berbincang-bincang dengan WBP tentang kasus, dan keadaan mereka selama di dalam Lapas. Tidak lama langkah gesitnya lalu menuju ruang bimbingan kerja.

 “Ini apa?” Tanya Widodo menunjuk sebuah benda di meja ketrampilan WBP.

Tangkas Suherman, Kepala Lapas Wirogunan  menjawab, “Ini kerajinan WBP membuat box kado. Kami bekerja sama dengan perusahaan Margaria Group. Mereka melatih, memberikan bahan baku, mengorder, dan WBP yang membuat. Kuality Controlnya pun dari mereka.”

Selesai dari Bengkel kerja para tamu menuju blok hunian wanita. Widodo pun disambut hangat oleh para Petugas Pengamanan Wanita dan WBP wanita. Langkahnya langsung menuju kamar WBP kasus tipikor yang ternyata masih tahanan.

“Sudah sampai mana prosesmu?”

“Pledoi Pak,” jawabnya

“Apa perkaramu sampai masuk ke sini?”

“Saya dipersangkakan Korupsi Pak pada sebuah kegiatan UKM.”

Widodo pun melanjutkan ke kamar WBP kasus narkoba dan bertanya kepada salah seorang WBP, “Berapa lama dipidana dan apa barang buktinya?”

“Delapan tahun Pak, saya bawa satu gram sabu?”

“Berapa dendanya?”

“Satu miliar Pak,”

“Wah banyak ya, nggak apa-apa biar Kapok,” Widodo menimpali dengan bercanda.

Di sebuah ruang terbuka di lantai bawah  beberapa WBP sedang merajut dan membatik. Widodo pun menghampiri. Langsung dia disalami oleh Mary Jane, terpidana mati asal Filipina.

Widodo pun memberikan beberapa pertanyaan, “Apa kamu sudah pandai berbahasa Indonesia?

“Ya, saya sudah bisa berbahasa Indonesia,” jawab Marry

“Bagaimana teman-temanmu disini?”

“Mereka baik-baik, kami sudah seperti saudara.

“Apa hak-hak mu disini juga diberikan?”

“Ya betul, saya diberi makan minum, berolah raga, diajarkan ketrampilan, ada kesenian.”

“Bagaimana kalau kamu sakit?”

“Saya dan teman-teman kalau sakit dibawa ke klinik, disana ada dokter dan perawat.”

“Ini saya sudah bisa membatik,” kata Mary sambil menunjukan kain batik hasil karyanya.

“Saya mau lihat kamu benar-benar bisa membatik!”, pinta Widodo kepada Mary

“Kok gemeteran?”

“Karena dilihat Bapak,” jawab Marry

“Kamu bisa nyanyi Indonesia?”

“Bisa!” jawab Marry dan langsung menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’

Marry menyelesaikan lagu itu hingga selesai tanpa keselahan, dia begitu emosi sehingga sempat terbata dalam bernyanyi. Air mata pun mengalir.

“Marry cinta Indonesia?” Tanya Widodo lagi

“Saya cinta Indonesia, seperti saya cinta keluarga dan Filipina. Orang-orang disini begitu baik kepada saya. Mereka sangat memperhatikan saya,” Jawab Marry.

Diakhir obrolan Widodo berpesan kepada Marry Jane, “ Bila kamu tidak melakukan, serahkan kepada Tuhan. Yakinlah bahwa ada keadilan  datang dari Tuhan.”

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan ini menjelaskan kepada awak media, bahwa kedatangannya ke beberapa Lapas dalam rangka mempersiapkan rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Dia ingin melihat kondisi Lapas dengan segala permasalahannya, memastikan pemberian hak-hak WBP, juga hal-hal yang berkaitan dengan regulasi tata kelola dan Sistem Pemasyarakatan.

Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan disusun karena ada kelemahan di Undang-Undang yang sekarang. Misalnya yang terkait dengan Remisi, di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan diatur tentang hak napi tentang pemberian remisi. Di undang-undang ini tidak ada pembatasan tentang napi, tetapi pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 pemberian remisi ternyata dipenuhi syarat-syarat. Ditegaskan pula kepada awak media bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan bukan Undang-Undang balas dendam atau penjeraan.

Widodo mengakhiri kunjungan dengan membawa bekal tentang pelayanan WBP di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Ambar Kusuma

 

Tim Humas Lapas Yogyakarta

https://lapaswirogunan.com

correctional officers

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content