Siap Pertahankan WTP, Lapas Yogyakarta Ikuti Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan
Catatan Asesor Lapas Yogyakarta saat Mengikuti Sostekpas Penguatan Asesor

Sostekpas tahun 2023. | Foto: istimewa
YOGYAKARTA – Asesor Lapas Kelas IIA Yogyakarta mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (Sostekpas) yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY di Hotel Grand Rohan Jogja, Kamis (19/1).
Sostekpas bertema Penguatan Asesor Penilaian Penurunan Tingkat Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan ini, diikuti oleh seluruh asesor di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Kemenkumham DIY. Ada pun ketentuannya adalah asesor yang telah dinyatakan lulus seleksi asesmen risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan, yang mana seleksi diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) beberapa waktu yang lalu.
Selain dihadiri oleh asesor, Sostekpas juga dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham DIY, termasuk Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
Acara sosialisasi teknis dibuka Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, dan juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, G.A.P Suwardani.
Dalam sambutannya, Agung Rektono Seto mengatakan bahwa petugas Pemasyarakatan harus mampu menjadi asesor yang profesional sehingga dapat melaksanakan asesmen penilaian melalui pengamatan perilaku yang terukur dan terarah.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita nanti akan mendidik asesor kita yang akan menentukan tingkat risiko dari narapidana, sehingga nanti dia akan ditempatkan sesuai dengan tingkat
risikonya,” ujar Agung.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan ini adalah Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjen PAS, Djunaedi, dengan moderator Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, M. Akhyar.
Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini menekankan pada peran asesor dalam percepatan back to basic pemenuhan Hak WBP, bahwa asesor berdasarkan Permenkumham RI No 12 Tahun 2013 tentang asesmen risiko dan asesmen kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan, merupakan petugas yang melakukan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan terhadap narapidana dan klien pemasyarakatan yang mempunyai tugas diantaranya:
a. melakukan pengumpulan data narapidana dan klien
b. melakukan penggalian informasi melalui wawancara terhadap narapidana dan klien
c. mancatat setiap informasi sejak penerimaan narapidana dan klien
d. melakukan verifikasi dan analisis terhadap data dan informasi narapidana dan klien
e. memberikan penilaian terhadap tingkat risiko dan kebutuhan
f. membuat perencanaan pembinaan/pembimbingan bagi narapidana dan klien
g. membuat laporan asesmen risiko dan kebutuhan
h. menyampaikan laporan hasil asesmen kepada supervisor.
[MGAS, HAS]