188 Pegawai Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Sumpah PNS 23 Diantaranya Mengabdi di Lapas Wirogunan Yogyakarta

 188 Pegawai Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Sumpah PNS  23 Diantaranya Mengabdi di Lapas Wirogunan Yogyakarta

Tujuh belas ribu pegawai Kemenkumham seluruh Indonesia pada hari Jumat (01/02/2019) secara serentak melakukan Sumpah PNS di kanwil/UPT masing-masing pegawai. Sebuah jumlah yang besar dan membanggakan bagi pelakunya.

Di Kanwil Kemenkumham DIY terdapat 188 pegawai yang diambil sumpah PNS, 23 diantaranya mengabdi di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Perhelatan besar ini terpusat di gedung Balai Sarbini Jakarta, dan prosesingnya diikuti oleh Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Beberapa sambutan memberi motivasi disampaikan oleh para pejabat eselon I Kemenkumham, dan pada acara puncak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasona Laoli memimpin pengambilan sumpah PNS di Jakarta, sementara di daearah para Kepala Kanwil atau unit pelaksana teknis memimpin jalannya sumpah.

Krismono, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY dengan tegas dan berwibawa memimpin 188 pegawai untuk melakukan sumpah PNS. Dua puluh tiga pegawai Lapas Wirogunan tersebar dari barisan depan hingga belakang diantara rekan-rekannya, secara bersama-sama mengucapkan sumpah PNS dengan semangat, bersuara keras dan berdiri sikap sempurna.

Bangga dibarengi rasa sukur terpancar dari wajah para pegawai yang baru bersumpah. Sebuah harapan terwujud setelah setahun ditempa untuk dicetak menjadi abdi negara yang baik.

Mereka pun menyimak sambutan  dalam bentuk motivasi yang di diberikan Menteri Hukum dan HAM, Mentei PAN dan RB dan juga Ketua Ombusmand RI. Seain itu selingan musik diantara pembicara merupakan hiburan tersendiri bagi mereka, yang ternyata bisa menjadi obat penghilang kantuk karena mereka lama bersikap formal

AK 01/02/2019

 

Tim Humas Lapas Yogyakarta

https://lapaswirogunan.com

correctional officers

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content